Find Us On Social Media :

Waduh Penerima Bansos Simak Baik-Baik! Kemenkop Siapkan Aturan Baru dalam Pencairan BLT UMKM Rp1,2 Juta, Termasuk Kewajiban Lampirkan NIB/SKU

Kemenkop rubah aturan dalam penyaluran BLT UMKM

GridFame.id-  Kemenkop UKM saat ini tengah merombak aturan dalam ppenyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya,

Eddy menyebutkan perbaikan ini sejalan dalam penerbitan peraturan sebagai tindak lanjut dari pengawasan intern pemerintah (Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM, BPKB) dan pemeriksaan BPK RI.

“Dalam rangka pelaksanaan program BPUM tahun 2021, kamu menyampaikan hal-hal penting terkait dengan hasil review dari APIP maupun hasil pemeriksaan dari BPK tahun anggaran 202 agar dapat digunakan sebagai upaya untuk meminimalkan permasalahan saat pelaksanaan program BPUM tahun anggaran 2021,” ucap Eddy dalam pers virtual dikutip melalui Kompas.

Dirinya juga menambahkan adanya perubahan ini dilakukan terkait usulan calon penerima BPUM.

Beberapa perubahan ketentuan pelaksanaan Program BPUM tahun 2021 di antaranya adalah usulan calon penerima BPUM.

Baca Juga: Hal-hal Berikut yang Sering Jadi Kendala Masyarakat Untuk Dapatkan Bantuan UMKM Rp1,2 Juta, Simak Solusinya