GridFame.id- Kemenkop UKM saat ini tengah merombak aturan dalam ppenyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya,
Eddy menyebutkan perbaikan ini sejalan dalam penerbitan peraturan sebagai tindak lanjut dari pengawasan intern pemerintah (Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM, BPKB) dan pemeriksaan BPK RI.
“Dalam rangka pelaksanaan program BPUM tahun 2021, kamu menyampaikan hal-hal penting terkait dengan hasil review dari APIP maupun hasil pemeriksaan dari BPK tahun anggaran 202 agar dapat digunakan sebagai upaya untuk meminimalkan permasalahan saat pelaksanaan program BPUM tahun anggaran 2021,” ucap Eddy dalam pers virtual dikutip melalui Kompas.
Dirinya juga menambahkan adanya perubahan ini dilakukan terkait usulan calon penerima BPUM.
Beberapa perubahan ketentuan pelaksanaan Program BPUM tahun 2021 di antaranya adalah usulan calon penerima BPUM.
Berikut beberapa aturan yang akan dipersiapkan Kemenkop dalam penyaluran dan pencairan BLT UMKM.
Pertama, pada tahun 2020 penerima BLT UMKM dapat diusulkan oleh empat lembaga (dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian, dan lembaga).
Namun di penyaluran berikutnya, Kemenkop memilih usulan hanya dapat diajukan melalui satu pintu yakni dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Kedua, terkait hasil validasi data calon penerima BPUM akan memanfaatkan data dari dukcapil yang meliputi validasi data NIK dan data dari Sistem Informasi Kredit Program (SIKP).
Ketiga, nantinya dalam pengajuan BLT UMKM calon penerima diwajibkan melampirkan dokumen NIB/SKU untuk meminimalisasi ketidaktepatan sasaran penerima manfaat.
Eddy juga menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk kelompok kerja (Pokja) pada dinas yang membidangi koperasi dan UMKM di seluruh Indonesia agar dapat memaksimalkan usulan calon penerima BPUM.
“Hingga saat ini program BPUM tahun 2021 terus berjalan dengan lancar berkat koordinasi yang baik antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan dinas yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi/kabupaten/kota seluruh Indonesia,” ujra Eddy.
Pada proses penyaluran BLT UMKM, Kemenkop juga akn melakukan pengawalan dari APIP (Badan Pengawasan, Keuangan dan Pembangunan, serta Inspektorat Kementerian Koperasi dan UKM).
Syarat dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP Elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya
4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, Pegawai BUMN/BUMD
***