GridFame.id- Seperti diketahui, hasil seleksi kartu Prakerja gelombang 21 sudah diumumkan Rabu (22/9/2021) lalu pukul 20.00 WIB.
Peserta yang lolos seleksi akan mendapat bantuan sebesar Rp3,55 juta yang dapat dicek melalui link www.prakerja.go.id.
Adapun jumlah peserta yang lolos Prakerja gelombang 21 berjumlah 754.929 orang.
Jumlah tersebut berasal dari kuota yang tersedia dari sisa kuota anggaran semester dua Rp10 triliun dan tambahan anggaran Rp1,2 triliun.
Seperti yang ditanyakan kebanyakan orang, apakah Kartu Prakerja masih berlanjut di gelombang 22?
Prediksi pembukaan Kartu Prakerja gelombang 22
Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menyebutkan, Prakerja gelombang 22 sebenarnya adalah gelombang pemulihan.
Pada gelombang ini, Louisa menyebut Kartu Prakerja memanfaatkan kepesertaan dari gelombang 18-21 yang dicabut.
“Dicabut karena peserta tidak membeli pelatihan dalam waktu 30 hari sejak mereka ditetapkan sebagai peserta Prakerja,” ujarnya dikutip Kompas (24/9/2021).
Dikarenakan penerima gelombang 21 baru ditetapkan minggun ini, dirinya menjelaskan bahwa gelombang pemulihan atau gelombang 22 baru bisa buka paling cepat sekitar 30 hari dari minggu ini.
Kemudian yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah usai ada pembukaan gelombang pemulihan, apakah masih ada Kartu Prakerja yang akan digulikan kembali atau cukup sampai di gelombang 22.
Terkait hal tersebut, Luoisa menyebut akan harus ditanyakan kepada yang berhak memberikan jawaban.
“Nah itu harus ditanyakan pada pembuat kebijakan karena kami hanya pelaksana,” tutup Louisa.
Solusi NIK terdaftar di lembaga lain
Kasus NIK terdaftar di lembaga lain menjadi salah satu masalah yang kerap ditemui dalam seleksi peserta program Kartu Prakerja.
Keterangan tersebut yang membuat peserta tidak lolos dalam seleksi Kartu Prakerja. Tak sedikit peserta yang kebingungan karena merasa tak pernah mendaftar di lembaga lain.
Berikut langkah-langkah untuk mengatasi permasalahan NIK terdaftar di lembaga lain.
Beradasarkan informasi yang didapat melalui akun Instagram resmi @. prakerja.go.id begini langkah-langkah yang ditawarkan.
1. NIK terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU
Jika hal tersebut terjadi, Anda bisa mengecek status di www.bsu.kemnaker.go.id atau bisa juga menghubungi call center di nomor 1500 630.
2. NIK terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro)
Anda dapat cek status di eform.bri.co.id/bpum
3. NIK terdaftar di Kemendikbud
Maka cek statusmu di sekolah, perguruan tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.
4. NIK terdaftar sebagai penerima Bansos
Jika hal ini terjadi Anda dapat ajukan laporan ke dtks.kemensos.go.id
5. KTP atau NIK tidak valid
Segera hubungi Dukcapil di Call Center 1500 537 atau melalui WhatsApp/SMS 08118005373 atau email callcenter@dukcapil terdekat di kotamu.
***