GridFame.id- Saat ini aplikasi PeduliLindungi diwajibkan pemerintah Indonesia sebagai syarat untuk menggunakan fasilitas publik.
Setiap pengunjung wajib scan barcode yang disediakan instansi/perusahaan/mall dsb sebelum memasuki wilayah tersebut.
Dengan begitu scan barcode menjadi suatu ketentuan yang wajib dipunyai oleh semua sektor.
Salah satunya gedung perkantoran. Skrining kesehatan dengan scan QR Code mulai diterapkan di sejumlah perkantoran.
Nantinya QR Code tersebut bisa digunakan karyawan dalam melakukan scan melalui aplikasi PeduliLindungi.
Bagi perkantoran yang belum mendapatkan QR Code dapat segera mendaftarkan melalui online.
Source | : | kompas,Kominfo.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar