GridFame.id - Pada 14 September 2021, pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali.
Perpanjangan tersebut terhitung sejak tanggal 14 hingga 20 September 2020 mendatang.
Seperti yang diketahui, pemerintah terus berupaya persebaran virus covid-19.
Jika dilihat dari peraturan PPKM sebelumnya, pemerintah banyak memberi kelonggaran di beberapa aturan.
Hal tersebut disesuaikan dengan keadaan terkini.
Salah satu penyesuaiannya dalam aturan itu adalah masyarakat di Jawa-Bali wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan sejumlah kegiatan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar