GridFame.id - Hingga saat ini pemerintah masih terus berupaya mencegah persebaran virus covid-19.
Di samping memberlakukan PPKM di berbagai daerah, pemerintah juga masih terus menggenjot program vaksinasi untuk masyarakat.
Bagi masyarakat yang sudah melakukan vaksin sebanyak 2 kali akan mendapatkan bukti berupa sertifikat.
Bukti tersebut diberikan kepada masyarakat yang telah melakukan vaksin di aplikasi PeduliLindungi.
Sertifikat vaksin inilah ini menjadi syarat untuk beraktivitas di publik.
Penerapan aplikasi PeduliLindungi kini berlaku untuk seluruh moda transportasi (darat, laut, udara) maupun akses fasilitas publik.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar