GridFame.id- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi hal wajib digunakan bagi masyarakat yang berlokasi di wilayah PPKM level 2-4.
Selain untuk mengakses layanan masyarakat, syarat perjalanan, di pertengahan September 2021 PeduliLindungi juga diwajibkan untuk memasuki supermarket.
Diketahui pemerintah akan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di supermarket dan hypermarket di Jawa-Bali mulai 14 September 2021.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia secara resmi tetap memperpanjang PPKM level 2-4 di wilayah Jawa-Bali hingga 13 September 2021.
Aplikasi ini wajb digunakan di seluruh wilayah Jawa-Bali yang masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan level 2.
Aturan scan barcode di supermarket dan hypermarket dengan aplikasi PeduliLindungi mulai diwajibkan 14 September 2021.
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar