Dikutip GridFame.id melalui laman Covid19.go.id (11/9/2021), pemerintah memberlakukan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk Supermarket mulai 14 September 2021.
“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021,” berikut bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa-Bali.
Scan barcode tersebut akan dilakukan di pintu supermarket dan hypermarket sebagai filter, apakah pengunjung diizinkan memasuki supermarket/hypermarket atau tidak.
Contoh supermarket dan hypermarket yang beroperasi di Indonesia antara lain (Carrefour, The Food Hall, Tip Top, Hero, Hypermat, Lottemart dsb).
Scan Barcode PeduliLindungi sebelum masuk supermarket
Untuk tata cara scan barcode Pedulilindungi sebelum masuk supermarket/hypermrket sebagai berikut:
1. Download aplikasi PeduliLindungi di toko Google Play Store (Android) melalui tautan berikut atau App Store (iOS) di tautan berikut.
2. Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi PeduliLindungi melalui smartphone Anda (Android/iOS)
Baca Juga: Bukan Lagi STRP! Mulai Hari Ini PeduliLindungi Digunakan Sebagai Syarat Perjalanan KRL
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar