GridFame.id- Penggunaan aplikasi PeduliLindungi menjadi hal wajib digunakan bagi masyarakat yang berlokasi di wilayah PPKM level 2-4.
Selain untuk mengakses layanan masyarakat, syarat perjalanan, di pertengahan September 2021 PeduliLindungi juga diwajibkan untuk memasuki supermarket.
Diketahui pemerintah akan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di supermarket dan hypermarket di Jawa-Bali mulai 14 September 2021.
Sebelumnya, pemerintah Indonesia secara resmi tetap memperpanjang PPKM level 2-4 di wilayah Jawa-Bali hingga 13 September 2021.
Aplikasi ini wajb digunakan di seluruh wilayah Jawa-Bali yang masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan level 2.
Aturan scan barcode di supermarket dan hypermarket dengan aplikasi PeduliLindungi mulai diwajibkan 14 September 2021.
Dikutip GridFame.id melalui laman Covid19.go.id (11/9/2021), pemerintah memberlakukan aplikasi PeduliLindungi untuk masuk Supermarket mulai 14 September 2021.
“Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai tanggal 14 September 2021,” berikut bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa-Bali.
Scan barcode tersebut akan dilakukan di pintu supermarket dan hypermarket sebagai filter, apakah pengunjung diizinkan memasuki supermarket/hypermarket atau tidak.
Contoh supermarket dan hypermarket yang beroperasi di Indonesia antara lain (Carrefour, The Food Hall, Tip Top, Hero, Hypermat, Lottemart dsb).
Scan Barcode PeduliLindungi sebelum masuk supermarket
Untuk tata cara scan barcode Pedulilindungi sebelum masuk supermarket/hypermrket sebagai berikut:
1. Download aplikasi PeduliLindungi di toko Google Play Store (Android) melalui tautan berikut atau App Store (iOS) di tautan berikut.
2. Setelah berhasil diunduh, buka aplikasi PeduliLindungi melalui smartphone Anda (Android/iOS)
Baca Juga: Bukan Lagi STRP! Mulai Hari Ini PeduliLindungi Digunakan Sebagai Syarat Perjalanan KRL
3. Pastikan Anda sudah Log In terlebih dahulu
4. Di halaman utama, klik menu "Scan QR Code" yang berada di samping kanan opsi "Pendaftaran Vaksin".
5. Ketika di-klik, nantinya akan muncul mode pengambilan gambar (kamera).
6. Anda hanya cukup mengarahkan ponsel Anda untuk memindai QR Code yang sudah disediakan di depan pintu masuk mal.
7. Nantinya, hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk mal atau tidak. Jika hasilnya menampilkan warna hijau, berarti Anda diperbolehkan masuk mal.
Seperti diketahui, selama perpanjangan PPKM 7-13 September ini supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan di daerah level 3 dan 4 yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi sampai dengan pukul 21.00.
Kapasitas pengunjung pun dibatasi hingga 50 persen. Sementara untuk daerah level 2 tempat-tempat tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
***
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar