3. Pastikan Anda sudah Log In terlebih dahulu
4. Di halaman utama, klik menu "Scan QR Code" yang berada di samping kanan opsi "Pendaftaran Vaksin".
5. Ketika di-klik, nantinya akan muncul mode pengambilan gambar (kamera).
6. Anda hanya cukup mengarahkan ponsel Anda untuk memindai QR Code yang sudah disediakan di depan pintu masuk mal.
7. Nantinya, hasil pemindaian akan menunjukkan apakah Anda diizinkan masuk mal atau tidak. Jika hasilnya menampilkan warna hijau, berarti Anda diperbolehkan masuk mal.
Seperti diketahui, selama perpanjangan PPKM 7-13 September ini supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan di daerah level 3 dan 4 yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh beroperasi sampai dengan pukul 21.00.
Kapasitas pengunjung pun dibatasi hingga 50 persen. Sementara untuk daerah level 2 tempat-tempat tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen.
***
Source | : | kompas,tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Miya Dinata |
Komentar