GridFame.id- Pemerintah Indonesia kembali memberlakukan penyesuaian PPKM periode 14-20 September.
Perpanjangan PPKM dilakukan setelah meilihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang kunjung membaik di beberapa daerah.
Merujuk pada aturan yang berlaku, beberapa pusat-pusat keramaian yang kini sudah kembalu dibuka harus menyediakan QR Code PeduliLindungi yang digunakan untuk check-in pengunjung.
Pemerintah Indonesia juga terus mendorong penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada berbagai sektor kegiatan masyarakat
Sepeti diketahui, aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat untuk mengakses layanan uumum / syarat memasuki tempat umum.
Maka dengan itu pihak mal, perkantoran dan instansi yang lain dapat mengajukan permohonan quick response code (QR Code) PeduliLindungi ke Kementerian Kesehatan secara online.
Source | : | kompas,Kominfo.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar