"Iya sementara diproses di Provost Batalyon A," kata Adeni singkat saat dikonfirmasi terpisah, Jumat 22 Februari 2019.
Adeni menyebutkan bahwa kasus ini sebenarnya telah bergulir sejak tahun 2016 dan hingga kini masih belum menemui titik temu.
"Kasus ini sejak tahun 2016. Anggota itu berinisial S pangkatnya Tamtama," dia memungkasi.
Sebelum melaporkan Briptu Suardi,
Dia menemui komandan batalyon sambil curhat soal apa yang telah terjadi dalam hubungan asmaranya.
Upaya mediasi pun dilakukan antara Aty Kodong dengan Briptu Suardi hingga 3 kali.
Namun, upaya itu gagal membuahkan hasil.
"Tidak ada titik temu," ungkapnya kata Jamaluddin.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada Propam Polri.