Jika ada, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menyatakan bahwa calon peserta tersebut tidak dapat menjadi peserta program Kartu Prakerja selama masa pandemi ini.
Tetapi jika tidak, pendaftar diminta untuk melaporkan ke Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja melalui sejumlah pilihan jalur yang tersedia.
“Sampaikan keluhanmu di www.lapor.go.id atau di nomor hotline WhatsApp Kemensos di 08111022210 agar diubah statusmu,” tulis Prakerja.
Syarat mendaftar Kartu Prakerja
Mengacu dalam Permenko Nomor 11 tahun 2020, ada tiga syarat utama bagi penerima Kartu Prakerja diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan degan KTP
2. Berusia minimal 18 tahun
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal
Selain itu, ada beberapa golongan yang dipastikan gagal setiap menjalani seleksi Kartu Prakerja.