Find Us On Social Media :

Jangan Sampai Ditarik Kembali! Ini Adalah Kewajiban Siswa Penerima PIP 2021 yang Wajib Dilaksanakan, Sudah Tahu?

Dana Bantuan PIP bagi Siswa 2021

GridFame.id- Jangan sampai dana bantuan PIP dicabut oleh pemerintah. Penerima dana bantuan PIP harus mengetahui kewajiban yang harus dipatuhi bagi penerima manfaat.

Seperti diketahui bersama, pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa SD, SMP, dan SMA/SMK masih akan dicairkan pada Oktober 2021.

Masih terdapat 267.361 kuota yang dibuka bagi peserta yang berkesempatan ingin mendaftar bantuan PIP.

Sebagai informasi, bantuan PIP diberikan untuk membantu anak-anak sekolah dari keluarga tidak mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikannya.

Bantuan ini berfungsi agar masyarakat kalangan rendah dapat mengenyam pendidikan sampai tamat pendidikan menengah

Mengutip melalui laman pip.kemdikbud.go.id, dana bantuan PIP sedang dalam proses pencairan.

Baca Juga: Calon Penerima Bantuan Kuota Internet Wajib Tahu! Ada Beberapa Syarat Terbaru Untuk Terima Kuota Gratis dari Pemerintah

Data terakhir menunjukkan bahwa pencairan telah mencapai presentase 97,53 persen.

Sebelumnya, PIP sudah dicairkan sejak Juli dan Agustus 2021 untuk sebagian penerima secara bertahap.

Sasaran dana bantuan PIP

1. Peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Calon penerima merupakan dari kalangan keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

3. Untuk SMK diutamakan yang mengambil jurusan Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Agar dana tidak dicabut oleh Pemerintah, ada baiknya penerima bantuan PIP baik siswa SD, SMP, SMA dan SMK dapat menggunakan dana bantuan secar bijak.

Bagi Anda yang penasaran ingin mengetahui status pencairan dana PIP dapat melakukan pengecekan pada website resmi PIP Kemendikbud.

Berikut ini adalah cara untuk mengetahui penerima bantuan PIP.

Baca Juga: Tinggal Hitungan Hari Udah Ganti Bulan! Cek Deretan Bansos yang Cair Oktober 2021 dari Bantuan Kuota Internet hingga Diskon Listrik

Cara Cek bantuan PIP yang sudah Cair

1. Anda dapat mengunjungi website https://pip.kemdikbud.go.id

2. Setelah itu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang tersedia

3. Jangan lupa isi tanggal lahir dan nama ibu kandung pada kolom di bawahnya

4. Jika sudah lengkap klik cari dan data yang diinginkan akan keluar di layar

Bagi peserta yang sudah mendapat dana bantuan PIP dari Kemendikbud, ada baiknya mematuhi kewajiban yang ditetapkan.

Jangan sampai bantuan yang diberikan sebagaimana untuk mendukung kegiatan sekolah tidak digunakan dengan bijak.

Baca Juga: Sudah Mulai Cair! Begini Cara Cek Penerima Bantuan Dana PIP Untuk SD-SMA/Sederajat

Penerima bantuan dana PIP boleh menggunakan bantuan dana pendidikan diantaranya:

1. Dapat digunakan untuk biaya personal peserta didik, seperti biaya transportasi dan uang saku

2. Dapat digunakan untuk membeli peralatan sekolah atau kursus

3. Siswa dapat menggunakan bantuan PIP untuk biaya praktik maupun biaya uji kompetensi

Besaran bantuan PIP

Adapun besaran bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kemendikbud bagi pelajar/siswa sebagai berikut:

1. Jenjang SD/Paket A mendapatkan bantuan sebesar Rp450 ribu per tahun

2. Jenjang SMP/Paket B mendapatkan bantuan sebesar Rp750 ribu per tahun

3. Jenjang SMA/SMK/Paket C/Khusus mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta per tahun

Baca Juga: Tidak Sulit! Hanya Siapkan 5 Dokumen Ini Untuk Dapatkan Bantuan PIP Tahun 2021

***