GridFame.id- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud ristek) memiliki program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di tahun 2021 ini.
Seperti diketahui melalui laman kemdikbud.go.id, KIP merupakan sebuah kartu yang diberikan kepada anak usia sekolah sebagai identitas penerima bantuan.
Bukan hanya sebagai identitas saja, kartu ini akan memberikan jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.
Setiap anak penerima berhak mendapatkan satu KIP sebagai penerima bantuan pendidikan.
Sasaran utama bantuan PIP adalah peserta didik pemegang KIP, peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus, serta peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, pelayaran dan kemaritiman.
Ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan PIP di tahun 2021:
Baca Juga: Sudah Mulai Cair! Begini Cara Cek Penerima Bantuan Dana PIP Untuk SD-SMA/Sederajat
Source | : | kompas,kemdikbud.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar