Sebelumnya sudah ada pencairan pada bulan Juli lalu yang disalurkan kepada 1,5 juta pelaku usaha.
Menyusul pada Agustus 2021 yang sudah tersalur kepada 1 juta pelaku usaha.
BLT UMKM ini diberikan kepada mereka yang telah memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Pada penyalurannya, BPUM/ BLT UMKM akan disalurkan kepada mereka yang terdaftar sebagai penerima di link Eform BRI maupun Banpres BNI.
Syarat BLT UMKM 2021
Bagi Anda yang ingin menerima bantuan UKM sebesar Rp1,2 juta harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)