Kabupaten/ Kota tersebut diantranya; Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Pidie, Kota Padang, Kota Tarakan, Kota Banjarmasin, Kabupaten Bulungan
Adapun beberapa poin penyesuaian aturan baru dalam perpanjangan PPKM 5-18 Oktober 2021.
Berikut rangkuman penyesuaian aturan baru PPKM lanjutan diantaranya:
1. Pembukaan pusat kebugaran atau fitness centre dengan kapasitas maksimal 25 persen, protokol kesehatan ketat, dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Pembukaan itu diterapkan di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Jogjakarta, dan Surabaya Raya.
2. Konter makanan dan minuman di dalam bioskop diizinkan buka, tetapi kapasitas bioskop masih tetap 50 persen.
"Hal ini akan berlaku untuk kota-kota level 3, 2 dan 1," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (4/10/2021)