Find Us On Social Media :

Resmi Diperpanjang Hingga 18 Oktober, Berikut Penyesuaian Aturan Baru PPKM

PPKM kembali diperpanjang hingga 18 Oktober 2021

GridFame.id- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto resmi mengumumkan akan kembali melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

PPKM di luar Jawa-Bali akan kembali diperpanjang hingga 2 minggu kedepan dari 5-18 Oktober 2021.

Hal tersebut disampaikan Airlangga Hartanto dalam konferensi pers, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden (4/10/2021).

"Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali diusulkan selama dua minggu ke depan yaitu tanggal 5-18 Oktober 2021," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual.

Menurutnya, perpanjangan  PPKM Level 4 perlu diambil lantaran ada beberapa daerah dari yang mengalami peningkatan kasus dan tidak mencapai target testing maupun vaksinasi.

Dirinya juga menyampaikan selama dua minggu ke depan, khusus PKKM diluar Jawa-Bali, masih ada 6 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4.

Baca Juga: Dilarang Bawa HP saat Ujian SKD CPNS 2021! Lalu Bagaimana Cara Tunjukkan Sertifikat Vaksin ke Petugas? Berikut Penjelasannya

Kabupaten/ Kota  tersebut diantranya; Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Pidie, Kota Padang, Kota Tarakan, Kota Banjarmasin, Kabupaten Bulungan

Adapun beberapa poin penyesuaian aturan baru dalam perpanjangan PPKM 5-18 Oktober 2021.

Berikut rangkuman penyesuaian aturan baru PPKM lanjutan diantaranya:

1. Pembukaan pusat kebugaran atau fitness centre dengan kapasitas maksimal 25 persen, protokol kesehatan ketat, dan skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pembukaan itu diterapkan di wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Jogjakarta, dan Surabaya Raya.

2. Konter makanan dan minuman di dalam bioskop diizinkan buka, tetapi kapasitas bioskop masih tetap 50 persen.

"Hal ini akan berlaku untuk kota-kota level 3, 2 dan 1," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (4/10/2021)

Baca Juga: Kabar Baik! Tahun 2022 Ibu Hamil hingga Lanjut Usia Masih Bisa Dapatkan Dana Sampai Rp3 Juta, Berikut Tahapan Daftar dan Cek Penerima Bantuan

3. Pembukaan kembali Bandara Ngurah Rai Bali pada 14 Oktober mendatang. Pembukaan bandara diatur untuk tetap memenuhi ketentuan dan persyaratan tentang karantina, testing dan kesiapan Satgas Covid-19.

Nantinya, setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri.

4. Dibukanya kompetisi basket remaja Honda DBL di Jakarta dan Surabaya.

Dalam pelaksanaan PPKM dua pekan ke depan, Luhut menyebut ada 20 kabupaten atau kota yang bertahan di PPKM Level 2.

"Untuk yang di level 3 bertambah dari 84 kabupaten/kota menjadi 107 kabupaten/kota," jelas Luhut.

Baca Juga: Berlaku hingga 4 Oktober 2021, Kemenhub Tegaskan Syarat Perjalanan Dalam Negeri Tetap Sama!

***