BLT sejumlah Rp 500.000 diberikan dua bulan secara penuh, tanpa potongan biaya sepeserpun.
Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
Mengacu pada Permenaler RI No 16 tahun 2021 berikut kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU)
Adapun daftar pekerja yang diprioritaskan akan mendapatkan pencairan BLT SUbsidi Gaji Rp1 Juta dari Pemerintah:
Baca Juga: Penting Untuk Tahu! Ini 3 Arti Status Penerima BLT Subsidi Gaji dalam Situs Bsu.kemnaker.go.id