GridFame.id- Simak cara daftar BLT PKL dan Warung (BTPKLW) yang akan disalurkan melalui TNI/Polri.
Seperti yang diketahui, BPUM telah berakhir disalurkan pada 30 September 2021.
Tapi jangan khawatir, bagi Anda yang tidak terdaftar dalam BPUM atau bantuan UKM lainnya masih ada kesempatan memperoleh BTPKLW.
Bagi para pelaku UMKM yang belum mendapatkan skema dana bantuan tersebut tak perlu risau.
Pemerintah masih menggelontorkan dana Rp1,2 juta dengan nama program ‘Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima’ (BTPKLW) yang akan disalurkan melalui TNI/Polri
TNI/Polri masing-masing akan menyalurkan dana BLT PKL dan Warung Rp1,2 juta bagi 500.000 pelaku usaha mikro.
Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BLT PKL dan Warung yang disalurkan TNI/Polri diantaranya:
Ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan BTPKLW
Syarat dapat bantuan BLT PKL dan Warung
1. Belum mendapat Bantuan Produktif Ultra Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM
2. Beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan level 4
3. Nilai bantuan berupa uang tunai senilai Rp 1,2 juta, sama seperti nominal BPUM
Baca Juga: Sudah Memenuhi Kriteria Namun Belum Juga Terima BLT Subsidi Gaji? Mungkin Ini Penyebabnya
Cara dapat bantuan
1. Didata oleh Babinsa/Babinkamtibmas.
2. Pelaku usaha perlu melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK
4. Data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP
5. NIK sejalan dengan data di Kemendagri
Mekanisme penyaluran
1. Mekanisme diatur lewat pedoman umum petunjuk teknis
2. Pendampingan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BPKP
3. Penyerahan bantuan dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan
4. Dokumentasi foto yang memadai saat penyerahan.
***