Tahapan seleksi PPPK Guru
Seperti diketahui seleksi kompetensi PPPK Guru akan terbagi menjadi tiga tahap.
1. Tahap pertama
Tes kesempatan pertama dapat diikuti oleh honorer THK-II dan guru honorer sekolah negeri.
2. Tahap kedua
Seleksi tes kesempatan kedua PPPK Guru 2021 dapat diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan pertama, honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar pada Dapodik, dan lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database.
Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih berlum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing.
Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru dapat melamar di instansi sesuai dengan domisilinya. Sementara bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.