Cara mendapatkan Kartu Sembako
Pendataan KPM sebagai penerima Kartu Sembako, selama ini dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial.
Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
Data yang telah diisi oleh calon penerima kemudian diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor wali kota/kabupaten.
Adapun dokumen yang perlu dibawa oleh calon penerima, meliputi:
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. NIK Kode unik keluarga atau individu dalam DTKS.
4. Setelah verifikasi data selesai, penerima akan mendapat rekening baru dan mendapat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
5. Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS ini bisa membelanjakan uang sembako di Elektronik Warung Gotong Royong (e-warong) terdekat.
Baca Juga: Aduh Jangan Sampai Ketinggalan Informasi! Inilah Kategori Bansos yang Akan Dilanjutkan Tahun 2022