GridFame.id- Ini manfaat dan keuntungan terbaru pekerja bukan penerima upah (BPU) dalam mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ternyata bukan hanya tertuju kepada pengusaha maupun karyawan saja yang bisa menggunakan layanan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dimanfaatkan bagi orang-orang yang masuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) seperti; pekerja paruh waktu, tukang ojek online wirausaha, maupun freelancer.
Bahkan mereka (BPU) juga bisa mendapatkan keuntungan dengan mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah sempat mengajak pekerja iinformal/ pekerja bukan penerima upah (BPU) untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan jaminan perlindungan sosial.
Apalagi melihat jumlah pekerja informal yang jumlahnya lebih banyak dibanding pekerja formal (penerima upah).
“Dimasa pandemi, pekerja informal naik cukup signifikan. Jadi data Februari 2021, pekerja informal kita jumlahnya 59 persen, hampir 60 persen itu BPU sementara yang penerima upah hanya 40 persen,” ujarnya mengutip Kompas.
Source | : | kompas,bpjsketenagakerjaan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar