GridFame.id- Berikut cara cairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan September 2021.
Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dapat diklaim atau dicairkan dengan dua cara, yakni mendatangi kantor cabang terdekat dan secara online.
JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin perserta menerima uang tunai bila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Adapun pada masa pandemi seperti sekarang ini, pencairan JHT disarankan melalui online.
Hal tersebut guna meminimalisir kerumunan dan penyebaran virus Covid-19.
Ada sejumlah kriteria dan syarat dokumen yang harus dipenuhi untuk klaim saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pengganti BPJSTKU! Berikut Keunggulan JMO Salah Satunya Klaim JHT Tanpa Unggah Dokumen
Source | : | bpjsketenagakerjaan.go.id,Kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar