7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000)
Cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
1. Kunjungi tautan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Kemudian isilah data awal yakni NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Sistem akan memverifikasi data otomatis terkait kelayakan pencairan
4. Setelah verifikasi selesai, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal
5. Unggah dokumen persyaratan dengan format JPG, JPEG, PNG, PDF yang mana maksimal ukuran file 6mb
6. Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang
7. Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi
8. Proses selesai dan saldo akan dicairkan melalui rekening yang sudah terlampir
***
Source | : | bpjsketenagakerjaan.go.id,Kompas,Tribun |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar