GridFrame.id – Simak cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan di sini.
Cara mencairkan caldo BPJS Ketenagakerjaan ternyata hanya butuh dokumen ini saja.
Yuk, simak cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan!
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan bagi peserta yang sudah bergabung minimal 10 tahun hanya dengan beberapa dokumen yang disyaratkan.
JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai jika sudah menginjak masa pensiun, cacat total, hingga meninggal dunia.
Besaran pencairan yakni 30 persen jika digunakan untuk bantuan uang muka rumah, dan 10 persen untuk keperluan lainnya.
Lantas bagaimana cara mencairkan sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Seperti dilansir dari laman resmi BPJS Keteganakerjaan, berikut beberapa syarat yang dapat dilakukan untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
Source | : | kompas,bpjsketenagakerjaan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar