Untuk kelengkapan dokumen yang harus disipkan sebagai syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Memiliki kartu dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (baik fisik maupun digital)
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)Buku tabungan halaman pertama tertera nomor rekening dan masih aktif
3. KK (Kartu Keluarga)
4. Paklaring atau surat keterangan kerja
5. Formulir pengajuan klaim JHT atau F5 yang telah diisi lengkap
6. NPWP untuk saldo JHT lebih dari Rp 50 jutaFoto diri terbaru (tampak depan)
Seperti diketahui, Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum Masuk Rekening? Begini Cara Cek Penerima Subsidi Gaji 1 Juta Pakai HP
Source | : | kompas,bpjsketenagakerjaan.go.id |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar