5. Vaksin Zivifax aman dan halal
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Zifivax aman dan halal.
Hal ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 53 Tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 dari Anhui China.
Ketua MUI Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh menyebut sebelum ditetapkan sebagai vaksin yang halal dan aman, vaksin Zifivax sudah melalui beberapa tahapan pemeriksaan.
"Secara internal dilakukan rapat tim auditor dan juga expert meeting. Setelah itu dirumuskan pada aspek teknis hasil dari pemeriksaan Tim Auditor LPOM MUI, disampaikan ke Pimpinan MUI melalui Komisi Fatwa," jelas Asrorun mengutip PMJ (14/10/2021).
Dirinya juga mengungkap bahwa fatwa tersebut bahkan sudah ditetapkan pada tanggal 28 September 2021.
"Fatwa ini dibahas dan ditetapkan pada tanggal 28 September 2021 Masehi bertepatan dengan 21 Safar 1443 Hijriyah. Fatwa ini adalah jawaban hukum Islam, maka pendekatannya adalah pendekatan hukum Islam didalam menetapkan fatwanya," tukasnya.
Baca Juga: Apa Akibatnya Jika Telat Dapatkan Vaksin Dosis Kedua? Begini Kata Kemenkes