Selain soal nafkah, gugatan rekonvensi Ijonk juga meminta hak asuh anak dari Dhena Devanka.
"Begitu juga mengenai anak. Di dalan materi penggugat tidak mengajukan pemeliharaan," kata Sinarta Bangun.
Sinarta mengatakan bahwa memang benar Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam Tentang Hak Hadhanah dan Batasan Umur Mumayyiz menyebut anak yang masih di bawah 12 tahun merupakan hak ibunya. "Tapi, di dalam amar putusannya, tidak diminta oleh penggugat untuk pemeliharaan, tapi yang diminta adalah perwalian. Tolong digarisbawahi," tegas Sinarta Bangun. "Akhirnya kami gugat balik, kami yang minta anak yang di bawah umur itu, kami yang melakukan pemeliharaannya," jelasnya.
Padahal sebelumnya Dhena mengaku berharap bisa membesarkan anak bersama-sama dengan Ijonk.
Bahkan ia meminta tak ada lagi pihak luar yang memperkeruh suasana dan membuat keduanya terlibat perang dingin.