Fayyadh juga menjelaskan terkait alasan kuat melaporkan mantan kliennya, Mansyardin Malik.
“Kenapa saya buat pelaporan, ini diduga karena saudara MM, mantan klien saya telah melakukan penyebaran berita bohong. Jadi tidak menutup kemungkinan nanti dalam penyidikan bisa ditambah dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang ancaman pidananya 10 tahun," lanjut Fayyadh.
Pada kesempatan tersebut, Fayyadh juga menjelaskan secara rinci yang menjadi titik permasalahan kasus pencemaran nama baik ini.
"Dia menuduh bahwa saya itu sudah dicabut kuasanya tanggal 30 (September) tetapi saya melakukan pengunduran diri tanggal 4 Oktober," terang Fayyadh lagi.
Fayyadh juga tersinggung dengan ucapan Mansyardin Malik yang seolah melecehkan profesinya.
"Jadi kenapa di sini ada rekan-rekan dari beberapa LBH yang ikut mendampingi saya karena pernyataan-pernyataan dari mantan klien saya ini sudah melecehkan dan mencemarkan profesi advokat," lanjut Fayyadh.