Find Us On Social Media :

'Mantan Klien Saya Sudah Bohong...' Bak Jatuh Tertimpa Tangga! Belum Usai Kasus Penyimpangan Seksual, Kini Mansyardin Malik Dipolisikan Mantan Pengacara Gegara Hal Ini

marlina dan mansyardin malik

 

GridFame.id - Kasus penyimpangan seksual yang melilit Mansyardin Malik hingga kini belum juga usai.

Mansyardin Malik masih terus mencari bukti kuat untuk memenangkan kasus tersebut.

Diketahui, Mansyardin Malik juga sepat gonta-ganti pengacara.

Namun bak jatuh tertimpa tangga, Mansyardin Malik malah tersandung kasus baru.

Ayah Taqy Malik tersebut dilaporkan oleh mantan pengacaranya sendiri, yakni Muhammad Fayyadh.

Waduh, kenapa ya?

Baca Juga: Bak Ogah Kasih Ampun! Getol Polisikan Marlina Octoria Imbas Namanya Heboh Gegara Kasus Penyimpangan Sosial, Mansyardin Malik Tak Takut Ditinggal Kuasa Hukum : Mati Satu Tumbuh Seribu!

Sebelumnya sempat heboh Mansyardin Malik ditinggalkan oleh pengacaranya.

Mantan suami Marlina Octoria sendiri mengaku tak takut dengan hak tersebut lantaran ia masih punya pengaca lain.

Namun, kini sang mantan pengacara, Fayyadh justru melaporkan Mansyardin atas kasus pencemaran nama baik.

Diakui Fayyadh, ia melaporkan mantan kliennya tersebut di Polda Metro Jaya pada Sabtu (16/10/2021) lalu.

"Hari ini saya melaporkan mantan klien saya inisial MM, laporan sudah diterima oleh pihak SPKT Polda Metro Jaya," terang Fayyadh, dikutip GridFame.id dari kanal YouTube Star story.

Lanjut, Fayyadh juga menjelaskan terkait pasalnya.

"Pasal yang dijerat adalah pasal 311 dan 310 KUHP, fitnah dan pencemaran nama baik dengan ancaman pidananya 4 tahun,” lanjut Fayyadh.

Baca Juga: Kekeuh Ngaku Tak Bersalah Meski Bukti Terpampang Nyata, Mansyardin Malik Meradang Marlina Octoria Koar-koar Coreng Nama Baiknya: Etikanya Mana!

Fayyadh juga menjelaskan terkait alasan kuat melaporkan mantan kliennya, Mansyardin Malik.

“Kenapa saya buat pelaporan, ini diduga karena saudara MM, mantan klien saya telah melakukan penyebaran berita bohong. Jadi tidak menutup kemungkinan nanti dalam penyidikan bisa ditambah dengan Pasal 14 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang ancaman pidananya 10 tahun," lanjut Fayyadh.

Pada kesempatan tersebut, Fayyadh juga menjelaskan secara rinci yang menjadi titik permasalahan kasus pencemaran nama baik ini.

"Dia menuduh bahwa saya itu sudah dicabut kuasanya tanggal 30 (September) tetapi saya melakukan pengunduran diri tanggal 4 Oktober," terang Fayyadh lagi.

Fayyadh juga tersinggung dengan ucapan Mansyardin Malik yang seolah melecehkan profesinya.

"Jadi kenapa di sini ada rekan-rekan dari beberapa LBH yang ikut mendampingi saya karena pernyataan-pernyataan dari mantan klien saya ini sudah melecehkan dan mencemarkan profesi advokat," lanjut Fayyadh.

Baca Juga: Kuliti Habis Borok Ayah Taqy Malik! Tak Cukup Dua Janda, Marlina Octoria Bocorkan Banyak Korban Lain Penyimpangan Mansyardin Malik: Ini Lebih Berdosa!