Find Us On Social Media :

Waspada! Hal Sepele Ini Bisa Bikin Anda Tiba-tiba Dapat Kiriman Dana dari Pinjaman Online, Simak Solusinya dari OJK

Ilustrasi aplikasi pendaftaran pinjol

GridFame.id - Memang tak kehabisan akal, pinjaman online illegal hingga kini masih saja berulah dengan beberapa trik-trik liciknya.

Bukan hanya peminjam saja, pihak luar yang tidak pernah berurusan dengan jasa ini pun juga bisa terkena imbas trik licik pinjol ilegal.

Bagaimana bisa?. Setidaknya bukan hanya satu-dua pengakuan yang membuat heboh publik mengenai kiriman dana pinjaman online.

Sebagian besar mereka secara tiba-tiba mendapat dana misterius yang masuk ke rekening.

Setelah melakukan pengecekan, dana yang masuk ini berasal dari pinjaman online yang sama sekali tidak mereka kenali.

Kejadian ini salah satunya menimpa warganet Twitter dengan akun @.indiratendi yang mengungkapkan pengalamannya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bak Lebih Bahaya Dari Lintah Darat! Jangan Asal Pinjam Uang Secara Online, Cek Dulu Biar Aman Berikut Ciri-ciri Pinjaman Online yang Ilegal

“Halo @BNI saya tiba-tiba ditransfer uang Rp 1.511.000 dari Syaftraco. Setelah googling ternyata ini pinjaman online padahal saya ga pernah apply pinjaman apa-apa. Gimana ya? Apa uangnya bisa dikembalikan?" tulis @indiratendi.

Dalam pengakuannya, @.indiratendi menceritakan bahwa ia tidak mengajukan pinjaman uang ke fintech lending atau pinjaman online (pinjol) mana pun.

Namun, dia sempat membagikan rekening bank pribadinya di media sosial, untuk keperluan penggalangan dana bagi kegiatan yang ia selenggarakan.

“Serem banget padahal ga minjem sama sekali. Takut nanti tiba-tiba ditagih sama bunganya. Tadi sempet share no rekening untuk donasi Buku Anak Indonesia sih. Tapi tega banget * kalo ada pinjol yg mau berbuat jahat ke kami,” lanjutnya.

Masalah seperti ini bukan hanya menimpa dirinya, bahkan beberapa korban lainnya juga alami kejadian serupa namun dengan kondisi tak pernah membagikan rekeningnya ke pihak yang tak dikenal.

Lantas, yang menjadi pertanyaan besar masyarakat, bagaimana bisa jasa pinjol illegal mengetahui nomor rekening non nasabah.

Baca Juga: Sering Buat Resah Masyarakat! Berikut Tips Aman Memilih Pinjaman Online Versi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Tanggapan Otoritas Jasa Keuangan  (OJK)

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L. Tobing mengatakan, pencairan pinjaman uang secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemilik rekening bisa disebabkan beberapa kemungkinan, antara lain:

Pemilik rekening pernah atau sempat mengakses situs web maupun aplikasi pinjaman online ilegal, dan telah input data serta memberikan akses ke seluruh kontak dan galeri, meskipun dibatalkan atau pinjaman ditolak;

Pemilik rekening merupakan korban dari penyalahgunaan data yang telah dilakukan oknum pelaku penyebar/jual beli data;

Saran dari OJK

Menurut Tongam,, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh pemilik rekening ketika mendapati kiriman dana dari pinjol illegal.

Pertama, simpan dana yang diterima itu, dan saat penagihan sampaikan bahwa tidak pernah merasa meminjam dan siap mengembalikan sesuai nominal yang ditransfer.

Apabila tetap mendapatkan penagihan tidak beretika, seperti: teror, intimidasi, dan pelecehan, maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror, serta beritahu ke seluruh kontak di HP bahwa apabila mendapatkan pesan tentang pinjol agar diabaikan," kata Tongam.

Tongam menambahkan, jika penagihan disertai teror masih terus berlanjut, segera melapor ke polisi. Lampirkan bukti laporan ke polisi itu kepada kontak penagih yang masih terus meneror.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Jika Dijadikan Penjamin Pinjaman Online Ilegal

***