Find Us On Social Media :

PPKM Diperpanjang Aturan Dilonggarkan! Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata dan Bisa Nonton Bioskop, Tempat Pemainan Anak di Mal Sudah Buka di Wilayah Ini

Ilustrasi Mal

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menebitkan peraturan teknis perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk periode 19 Oktober-1 November 2021.

Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Bak Hidup Bercermin Bangkai! Jonathan Frizzy Muak dengan Tabiat Benny Simanjutak? Damai dengan Dhena Devanka, Sang Paman Bak Emosi Ijonk Cabut Laporan Tanpa Permisi

Dikutip dari salinan Inmendagri, Selasa (19/10/2021), ada sembilan daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 1 selama dua pekan mendatang.

Sembilan daerah di tiga provinsi berstatus level 1, yakni:

Jawa Barat

Kabupaten Pangandaran

Kota Banjar

Jawa Tengah

Kota Tegal

Kota Semarang

Jawa Timur

Kota Surabaya

Kota Mojokerto

Kota Kediri

Kota Blitar

Kota Pasuruan