Find Us On Social Media :

Kembali Diperpanjang Hingga 1 November Mendatang, Berikut Ini Aturan Baru Menggunakan Pesawat Terbang! Tes Swab Antigen Sudah Tidak Berlaku?

Perjalanan Udara

Ketentuan baru tersebut berlaku untuk daerah dengan status PPKM Level 3, Level 2, maupun Level 1 di Jawa-Bali.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Secara rinci, pada aturan yang diperbaharui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk diketahui, ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Baca Juga: PENTING! Berbeda Dengan Ketentuan Amerika, Indonesia Menganut BPOM Untuk Tidak Gunakan Vaksin Pfizer Bagi Anak Di Bawah 12 Tahun