GridFame.id- Cara mudah mengurus izin edar produk pangan BPOM Oktober 2021.
Wajib hukumnya memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terutama bagi pemilik usaha UMKM produk makanan.
Tak boleh disepelekan mengurus izin edar sangat penting diprioritaskan bagi pemilik usaha produk makanan.
Sepert diketahui, izin edar merupakan suatu hal yang wajib dimiliki setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia.
Bahkan hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No.27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Jangan sampai kejadian kembali seperti UMKM yang beberapa waktu lalu sempat ramai menjadi pembahasan di media sosial Twitter.