Find Us On Social Media :

Belajar dari Kasus Pelaku Usaha UMKM yang Terancam Dipenjara Akibat Izin edar PIRT Ataupun BPOM! Begini Langkah Mudah Ajukan Izin Edar Produk Makanan

Frozen Food

GridFame.id- Cara mudah mengurus izin edar produk pangan BPOM Oktober 2021.

Wajib hukumnya memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terutama bagi pemilik usaha UMKM produk makanan.

Tak boleh disepelekan mengurus izin edar sangat penting diprioritaskan bagi pemilik usaha produk makanan.

Sepert diketahui, izin edar merupakan suatu hal yang wajib dimiliki setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia.

Bahkan hal ini tertuang dalam Peraturan Kepala Badan POM No.27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.

Jangan sampai kejadian kembali seperti UMKM yang beberapa waktu lalu sempat ramai menjadi pembahasan di media sosial Twitter.

Baca Juga: Dapat Restu dari BPOM! Berikut Ini Fakta Menarik dari Vaksin Zivifax yang Punya Efikasi hingga 81 Persen

Menilik beberapa hari kebelakang, terdapat UMKM penjual makanan beku yang dipolisikan.

Bukan tanpa sebab, UMKM yang menjual frozen food ini harus didatangi polisi dan diminta untuk ke kantor polisi untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.

Kabarnya, UMKM penjual makanan beku ini dikenai sanksi denda yang tak main-main. Pasalnya nominalnya mencapai jutaan hingga miliaran.

Tak sampai disitu, sanksi lain sampai pada ancaman hukuman penjara.

Hal ini disampaikan oleh akun @.achiemokoginta yang menceritakan UMKM yang jualan makanan beku dipolisikan.

Dalam cuitan Twitter dirinya menambahkan screenshot dari Instagram Story yang namanya disamarkan.

Baca Juga: PENTING! Berbeda Dengan Ketentuan Amerika, Indonesia Menganut BPOM Untuk Tidak Gunakan Vaksin Pfizer Bagi Anak Di Bawah 12 Tahun

Pemilik akun Instagram itu mengatakan bahwa dirinya pada minggu lalu restonya dapat undangan klarifikasi dari polisi untuk produk frozen food yang dijual di Grabfood.

Padahal menurut keterangannya, makanan beku yang ia jual tidak dipasarkan di supermarket hanya dijual online selama PPKM karena jam buka resto dibatasi.

Nahasnya, ketika menjual makanan beku itu lewat online, mereka justru dipanggil polisi gara-gara tidak memiliki izin edar, PIRT atau BPOM.

Padahal status UMKM itu sudah berbadan PT dan barang yang dijual adalah dari restorannya sendiri.

Alhasil, mereka terkena tindak pidana dengan denda mencapai Rp4 miliar atau ancaman penjara karena menjual makanan beku yang belum ada izin edar dan PIRT atau BPOM.

 Baca Juga: Lupa Tanggal Kedaluwarsa Obat? Simak 4 Ciri Obat Sudah Tak Layak Konsumsi Menurut BPOM, Perhatikan Bagian Ini

Belajar dari kasus di atas, pentingnya untuk mengurus izin edar bagi pelaku usaha produk pangan agar tidak terjadi lagi kejadian serupa yang tidak diinginkan.

Registrasi izin edar BPOM

Proses daftar izin BPOM online bisa diakses melalui laman https://e-bpom.pom.go.id. Dengan demikian, proses registrasi izin edar atas setiap produk menjadi lebih mudah.

Untuk mendaftarkan produk pangan, obat, serta kosmetik agar mendapatkan izin edar BPOM, terlebih dahulu mendaftarkan perusahaan produsen dari produk yang bersangkutan.

1. Daftar Perusahaan

2. Buka https://e-bpom.pom.go.id/

3. Pilih opsi Registrasi Baru

4. Isi formulir pendaftaraan perusaaan yang tersedia, mulai dari data usaha, data penganggung jawab, dan data user

5. Klik Halaman Selanjutnya

6. Masukkan data Pemeriksaan Sarana Bangunan (BPOM) yang dimiliki oleh pabrik

7. Unggah berkas-berkas persyaratan

8. Tunggu hasil pemeriksaan

9. Bila hasil verifikasi dinyatakan benar dan lengkap, maka akan menerima notifikasi email user yang berisi User ID dan Password untuk mendaftarkan produk pangan

Baca Juga: Lupa Tanggal Kedaluwarsa Obat? Simak 4 Ciri Obat Sudah Tak Layak Konsumsi Menurut BPOM, Perhatikan Bagian Ini

***