5. Aplikasi PeduliLindungi Kemenkes akan berintegrasi dengan aplikasi Tawakalna (Arab Saudi) dan Siskopatuh (Kemenag) guna memudahkan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah
6. QR code sertifikat vaksin akan dicetak dan dibagikan kepada jemaah umrah sebagai sarana kemudahan saat pemindaian/scan oleh otoritas Arab Saudi
7. Perubahan biaya referensi perjalanan ibadah umrah mengikuti perkembangan dan biaya protokol kesehatan di kedua negara
Lantas adakah tambahan biaya bagi jemaah ?
Untuk ketetapan biaya, saat ini tarif umrah masih merujuk pada harga referensi kedua ketika uji coba pada November 2020, yakni Rp26 Juta.
Namun Ketua Umum Dewan Pengurus Pusar Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia AMPHURI, Fiman M Nur belum bisa memastikan lebih lanjut final ketentuannya.
“Kami masih menunggu kepastian final ketentuannya,” ujarnya saat ditanyai dengan penyesuaian tarif umrah.
Menurutnya, penyesuaian tarif akan dilakukan apabila masih ada kewajiban karantina 5 hari sebelum berangkat umrah, begitu juga saat pulang dari Arab Saudi.
***