GridFame.id- Sempat menjadi perhatian masyarakat beberapa waktu lalu mengenai bayi lahir apakah wajib mengikuti BPJS Kesehatan?
Awal mula pembicaraan ini mucul dari salah satu postingan warganet melalui media sosial Instagram beberapa waktu lalu.
Dirinya memposting mengenai ppendaftaran bayi baru lahir yang diwajibkan mengikuti jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Lantas hal ini menuai banyak perhatian dari masyarakat.
Bahkan unggahan tersebut mempertanyakan kebenaran informasi yang tengah beredar.
"Terlambat mendaftarkan bayi baru lahir lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan," bunyi postingan tersebut mengutip melalui Kompas (17/10/2021).
Source | : | BPJS Kesehatan,kompas |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar