GridFame.id- Mengutip melalui laman resmi JKN (7/10/2021) PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan program bansos yang berkaitan dengan Jaminan Kesehatan Nasional dan BPJS Kesehatan.
Peserta Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS PBI) Jaminan Kesehatan adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
Peserta penerima Bansos PBI JK akan ditandai dengan menerima kartu KIS, sedangkan untuk mengetahui apakah juga sebagai penerima PKH cek melalui link cekbansos.kemensos.go.id
Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi diantaranya; WNI dan memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Seperti diketahui, kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Sosial.
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar