Berbeda untuk bayi yang dilahirkan dari ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI JK otomatis sebagai peserta.
Lantas, bagaimana jika kepesertaan PBI JK sudah tidak aktif, apakah bisa di lakukan re-aktivasi?
Mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 tahun 2019 pasal 8, PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapuskan paling lama (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan re-aktivasi dengan syarat ditemukan layak membutuhkan kesehatan.
KIS-PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapus paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dapat dilakukan pengaktifan kembali.
Melansir melalui akun Instagram resmi BPJS Ksehatan (7/10/2021), berikut ini cara aktifkan kembali kartu PBI Jaminan Kesehatan .
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar