GridFame.id- Seperti yang diketahui bersama Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempunyai rencana akan mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan.
Sebelumnya BPJS Kesehatan terbagi menjadi kelas 1, 2, 3 akan diubah menjadi penerapan ke ‘kelas standar’
Penerapan kelas standar ini ditetapkan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Pogram JKN.
Mengutip dari Kompas (29/9/2021), Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqirn mengungkapkan hal tersebut.
Penerapan BPJS kelas standar akan memenuhi amanah UU SJSN terkait prinsip ekuitas di Jaminan Kesehatan Nasional.
“Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN),” ujarnya.
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar