GridFame.id- Seperti yang diketahui bersama Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mempunyai rencana akan mengubah penerapan kelas pelayanan di fasilitas kesehatan.
Sebelumnya BPJS Kesehatan terbagi menjadi kelas 1, 2, 3 akan diubah menjadi penerapan ke ‘kelas standar’
Penerapan kelas standar ini ditetapkan untuk menjalankan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas di Pogram JKN.
Mengutip dari Kompas (29/9/2021), Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqirn mengungkapkan hal tersebut.
Penerapan BPJS kelas standar akan memenuhi amanah UU SJSN terkait prinsip ekuitas di Jaminan Kesehatan Nasional.
“Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (JKN),” ujarnya.
Prediksi BPJS Kelas Standar akan berlaku
Untuk jadwal BPJS kelas standar akan berlaku diungkap oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasiona (DJSN), Tubagus Achmad Choesni.
Dirinya mengatakan kelas standar BPJS Kesehatan akan mulai berlaku pada tahun 2022 secara bertahap.
“Diimplementasikan secara bertahap mulai 2022,” ujar Choesni dikutip Kompas (29/9/2021).
Ia juga menambahkan peraturan terkait perubahan tersebut sedang dipersiapkansecara matang juga hal-hal terkait lainnya.
“Yang pasti akan dipersiapkan secara matang, peraturan dan harmonisasinya, fasilitas dan semua hal terkait,” tambahnya.
Sebelumnya diberitakan juga pada (27/9/2021) oleh Anggota DJSN, Muttaqien menjelaskan penerapan kelas tunggal atau kelas standar BPJS Kesehatan direncanakan berlaku sebelum 1 Januari 2023.
Hal tersebut sebagaimana ketentuan pada PP 47 tahun 2021 dan Perpres 64 tahun 2020 Pasal 54 B.
“Kelas standar ini, maksudnya adalah membuat standarisasi (standardize) untuk kelas rawat inap JKN yang akan berlaku untuk seluruh NKRI agar terjamin mutu dan keselamatan pasien yang lebih baik,” terang Muttaqien.
Ia juga mengatakan bahwa kelas standar ini bukan berarti kelas minimal, melainkan sebuah kelas yang terstandardisasi untuk semua rumah sakit (S) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kelas Standar
Adapun terkait besaran iuran, saat ini menurutnya belum diketahui karena masih terus dalam tahap proses.
Muttaqien juga menyebut saat ini masih dalam proses perhitungan dan simulasi, jadi belum bisa disampaikan karena banyak aspek yang perlu dipertimbangkan secara mendalam dan hati-hati.
Selain itu, perhitungan iuran harus dilakukan paling tidak dengan memperhatikan inflasi, dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.
“Tujuannya perbaikan ekosistem JKN ini tentu arahnya untuk keberlanjutan, mutu, dan ekuitas program JKN yang telah memberikan banyak manfaat kepada masyarakat,” pungkasnya.
Baca Juga: Pengganti BPJSTKU! Berikut Keunggulan JMO Salah Satunya Klaim JHT Tanpa Unggah Dokumen
***
Source | : | kompas,kontan |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar