Adapun penyakit radang usus terbagi menjadi dua, yakni kolitis ulseratif dan chron’s disease. Namun, ternyata orang yang menderita penyakit asam lambung dibolehkan menerima vaksin Covid-19. Penderita penyakit asam lambung diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin Covid-19 selama orang tersebut tidak memiliki riwayat alergi terhadap vaksin Covid-19 atau komponen yang ada pada vaksin Covid-19. Reaksi alergi yang dimaksud diantaranya terdapat keluhan sesak napas, urtikaria atau muncul kemerahan pada kulit diseluruh badan, dan bengkak. Meski dibolehkan, penderita penyakit asam lambung dapat menunda vaksinasi Covid-19 jika mengalami beberapa keluhan.
Baca Juga: Kabar Baik! Vaksin Booster di Indonesia Akan Disuntikkan Awal Tahun 2022, Ada Info Ini Untuk Masyarakat Umum Misalnya nyeri perut yang hebat dan gejala saluran cerna lainnya seperti mencret yang kronis (lebih dari 14 hari), adanya perubahan pola BAB, BAB berdarah, penurunan berat badan secara signifikan, dan adanya tanda infeksi akut seperti demam diatas 37,5 derajat Celsius. Kendati demikian, keputusan boleh atau tidaknya menerima vaksin Covid-19 akan diputuskan oleh dokter yang bertugas di bagian skrining vaksin Covid-19. Sebab, keputusan ini dibuat tidak hanya melihat riwayat penyakit sebelumnya, tetapi juga kondisi saat akan menerima vaksin Covid-19.
Artikel Ini Telah Tayang Sebelumnya di GridHealth.ID dengan Judul "Penyuntikan Vaksin Covid-19 Untuk Penderita Asam Lambung, Begini Baiknya"