Pasalnya, jika sudah dinonaktifkan peserta tidak dapat mengikuti gelombang-gelombang selanjutnya.
Sejumlah peserta telah dinyatakan lolos menemukan kendala tidak bisa login ke dashboard akun Kartu Prakerja miliknya.
Muncul informasi yang menyatakan akun Kartu Prakerja peserta telah dinonaktifkan.
“Mohan maaf, Kartu Prakerja kamu dinonaktifkan sesuai dengan Permenko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (6) dan ayat (7),” tulis informasi tersebut.
Status kepesertaan Kartu Prakerja memang bisa dicabut oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja atau dengan kata lain dinonaktifkan.