GridFame.id- Simak penjelasan produk makanan yang tidak perlu mencantumkan izin edar pada artikel kali ini.
Ternyata, tidak semua produk pangan wajib memiliki surat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ada beberapa kategori yang diperbolehkan tidak mencantumkan izin edar pada produk pangan.
Tentu hal ini juga merupakan pernyataan resmi yang dilontarkan oleh BPOM kepada masyarakat.
Melihat kasus lalu yang sempat membuat heboh warganet mengenai UMKM frozen food/ makanan beku yang membuat pengakuan dikenai denda dan terancam hukuman penjara.
Hal ini dikarenakan produk makanan beku yang dijual tidak mencantumkan surat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Source | : | Antara,kompas,BPOM |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar