Adapun pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari Badan POM adalah pangan olahan dengan kriteria antara lain sebagai berikut:
Kategori yang tak perlu izin edar BPOM
Melansir dari laman resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berikut kategori yang tidak memerlukan izin edar BPOM.
1. Masa simpan atau kedaluwarsa kurang dari 7 hari. Dibuktikan dengan pencantuman tanggal produksi dan tanggal kedaluwarsa pada label;
2. Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
3. Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;
4. Pangan olahan siap saji. Contohnya mie ayam siap saji, dimsum, siomay beku, dan sejenisnya.
Selain pangan olahan yang izin edarnya diterbitkan BPOM, terdapat jenis Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dengan jenis pangan sesuai Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga, perizinannya diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Penting diingat, untuk pangan olahan siap saji yang disimpan sementara pada suhu beku selama pendistribusian dengan masa simpan kurang dari 7 hari, dan diproduksi berdasarkan pesanan, maka tidak perlu izin dari BPOM maupun pemerintah daerah.
***
Source | : | Antara,kompas,BPOM |
Penulis | : | Nabilah Hermawati |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar