Adapun kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) Oktober 2021.
Mengutip Instagram resmi Kementerian Sosial RI @.kemensosri (23/10/2021), mereka yang berhak mendapat bansos PKH adalah ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah SD, anak sekolah SMP, anak sekolah SMA, lanjut usia 70 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.
Besaran bantuan PKH
Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan yakni:
1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun (maksimal dua kali kehamilan);
2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;
3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun;
4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun;
5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun;
6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun (maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental);
7.Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga);
***