Find Us On Social Media :

Kabar Baik! Siswa Penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2021 Tidak Hanya Dapat Bantuan Hingga Rp10 Juta Namun Juta Fasilitas Tak Terduga Ini

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Tahap 2

GridFame.id- Simak fasilitas yang akan didapat penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 selain bantuan dana.

Bagi siswa SD-SMA/SMK sederajat yang sudah terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap 2 tahun 2021 akan mendapatkan beberapa fasilitas lain selain bantuan dana yang dikucurkan.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaui Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan kembali membuka kesempatan bagi siswa SD, SMP, SMA, maupun SMK untuk mendapatkan bantuan dana Pendidikan melalui KJP Plus Tahap 2 tahun 2021.

Data final siswa yang berhak mendapatkan bantuan ini pun sudah ditetapkan sejak awal Oktober hingga 13 Oktober 2021.

Melansir melalui laman kjp.jakarta.go.id (23/10/2021) Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta tidak mampu untuk mengenyam Pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan biaya penuh dari APBD.

Baca Juga: Tok! Disdik DKI Jakarta Resmi Tetapkan Data Final, Berikut Daftar Nama Penerima KJP Plus Tahap 2, Cek Melalui Link Ini Hingga Besaran Dana yang Disalurkan

Peserta didik yang namanya tercantum sebagai penerima KJP Plus tahap 2 tahun 2021 bisa mendapatkan bantuan Pendidikan hingga Rp10 Juta.

Untuk mengecek status kelolosan  Anda sebagai penerima bantuan KJP Plus tahap 2 berikut ini langkah mudah untuk melihatnya.

1. Anda harus terlebih dahulu mengakses:

https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php;

2. Kemudian isilah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang sudah disediakan ;

3. Jangan lupa untuk pilih tahap penyaluran, untuk KJP Plus Tahap 2 pilih ‘2021’;

4. Pilih juga tahapan penyaluran yakni ‘Tahap II’;

5. Langkah terakhir klik ‘cek’, tunggu beberapa saat, setelah itu akan muncul status KJP Anda;

Baca Juga: Hore! Dana KJP Plus Tingkat SD hingga SMA Sederajat Sudah Mulai Dicairkan, Cek Tanggal Penyalurannya

Besaran dana yang disalurkan

SD/MI/SDLB

Sebesar Rp 250 ribu per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 130 ribu per bulan. Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 1 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

SMP/MTs/SMPLB

Sebesar Rp 300.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 170 ribu per bulan. Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 1,5 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

SMA/MA/SMALB

Sebesar Rp 420.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 290 ribu per bulan. Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 2,5 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: Gak Pake Ribet! Ikuti Tahap Buat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Untuk Dapatkan PIP dari Pemerintah

SMK

Sebesar Rp 450.000 per bulan dengan tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp 240 ribu per bulan. Bagi peserta didik baru bekal mendapat maksimun Rp 2,5 Juta untuk biaya pendidikan masuk sekolah.

Bantuan KJP Plus Tahap 2 nominalnya berbeda-beda tergantung juga pada kategori sekolah.

Nominal bantuan hingga Rp10 juta akan diberikan kepada peserta didik baru  SMA klaster III untuk biaya masuk sekolah.

Selain adanya bantuan dana dari pemerintah, terdapat pula fasilitas-fasilitas lain penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 tahun 2021.

Fasilitas penerima KJP Plus tahap 2

Pertama, penerima bantuan akan mendapatkan fasilitas hiburan umum; masuk ragunan, Ancol, masuk Monas, naik Trans Jakarta bahkan dapat belanja enam (6) jenis pangan bersubsidi diantaranya; beras, daging ayam, daging sapi, telur maupun susu.

Kedua, penerima bantuan juga dapat menggunakan dananya untuk membeli peralatan pendukung untuk sekolah, alat pendengaran, pembayaran kegiatan ekstrakulikuler maupun lainnya.

Baca Juga: Berikut Beberapa Golongan Penerima Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Hingga Rp1 Juta Per Tahun!

***