Find Us On Social Media :

Bak Benang Kusut! Berkaca Pada Kasus Rachel Vennya Sampai Diperiksa Polisi, Ini Pentingnya Selesai dari Luar Negeri Wajib Karantina! Begini Tahapan dan Sanksi yang Harus Ditanggung Jika Melanggar

Perjalanan Internasional

GridFame.id- Berikut tahapan yang benar jika selesai melakukan perjalanan dari luar negeri di saat pandemi Covid-19.

Balik berita yang sempat membuat heboh dunia maya mengenai artis Rachel Vennya yang dikabarkan kabur dari karantina seusai melakukan perjalanan luar negeri.

Rachel berhasil kabur pada saat menjalani masa karantina dibantu oleh sejumlah oknum.

Kini ia mendapat sejumlah kecaman dari masyarakat maupun rekan sesama artis.

Tak sampai situ, baru-baru ini muncul petisi yang sudah ditandatangi ribuan orang  terhadap buntut kasus Rachel agar dirinya segera diproses hukum.

Sejumlah orang juga mengatakan hal itu pantas didapatkannya, mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir dan sikap melanggar prokes dengan mengucap maaf dinilai belum cukup.

Kasus ini bisa dijadikan pembelajaran bagi seluruh pihak, baik pemerintah terutama masyarakat yang selesai perjalanan dari luar negeri agar mematuhi proses karantina yang disediakan.

Baca Juga: Asyik Taman Satwa Ragunan Buka Lagi di Masa PPKM Level 2! Ini Cara Praktis Daftar Online Sekaligus Untuk 5 Orang Cuma Modal KTP

Pentingnya Karantina

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghimbau agar seluruh warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri untuk melakukan tes PCR dan karantina setibanya di Indonesia.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mengatakan, tes PCR dan karantina sebagai upaya pemerintah untuk mengantisipasi kasus impor varian baru seperti Mu dan Lambda yang sudah muncul di sejumlah negara.

"Hal ini sangat penting untuk memastikan WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak berpotensi membawa kasus impor (imported cases) dan mencegah masuknya varian baru virus Covid 19," ujar Novie, mengutip Tribun (23/10/2021)

Lantas bagaimana tahapan karantina WNI dari luar negeri dan apa sanksi yang ditetapkan bagi pelanggar aturan karantina?

Baca Juga: Salah Kaprah! Bukannya Cegah Efek Samping Vaksin Covid-19, Minum Pracetamol Sebelum Vaksin Timbulkan Dampak Negatif Sampai Picu Turunnya Imun, Begini Penjelasannya

Tahapan Karantina

Melansir informasi di laman indonesiabaik.id, ketentuan karantina diatur dalam SE No.20/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional. Aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional ini berlaku bagi WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia.

Tahapan karantina Tahapan aturan karantina bagi warga yang baru datang dari luar negeri yang pertama adalah tes PCR.

Pelaku perjalanan wajib melakukan tes sebelum kedatangan dan saat kedatangan.

Tahapan kedua, pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-4 karantina.

Setelah sampai tujuan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 5x24 jam. Jika WNI atau WNA tes PCR-nya positif, maka ia perlu menjalani karantina di tempat yang ditentukanlalu kembali melakukan tes PCR.

Baca Juga: Berikut Ini Pengaduan yang Tepat Jika Temui Kesalahan Data Pada Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi!

Pelaksanaan NAAT/RT-PCR di Bandara Soekarno-Hatta dilakukan di aula kedatangan (arrival hall) Terminal 3.

Sejumlah fasilitas dan ruang telah disediakan Bandara Soekarno-Hatta untuk mendukung stakeholder dan penumpang pesawat dalam menjalani RT-PCR.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menuturkan, pihak terkait juga melakukan pengaturan operasional penerbangan agar tidak terjadi penumpukan penumpang di titik pelaksanaan tes.

“Pengaturan kedatangan penerbangan dan alur kedatangan penumpang internasional dilakukan dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga kami mengupayakan agar pelaksanaan tes Covid-19 di international arrival hall Terminal 3 dapat dijalankan dengan lancar, dan penumpang tidak menunggu terlalu lama untuk melakukan tes, serta mengetahui hasil tes,” ujar Agus.

Langgar aturan Karantina

Jika ada masyarakat yang melanggar aturan karantina, maka dapat dikenakan sanksi. Hal itu sesuai dengan pasal 14 undang-undang No. 4 tahun tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Untuk mekanisme penegakan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh komando tugas gabungan terpadu (Kogasgabpad).

Komando ini terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).

Baca Juga: Salah Kaprah! Bukannya Cegah Efek Samping Vaksin Covid-19, Minum Pracetamol Sebelum Vaksin Timbulkan Dampak Negatif Sampai Picu Turunnya Imun, Begini Penjelasannya

***

Rachel Vennya Diperiksa Polisi

Buntut panjang kasus kabur dari karantina selebgram Rachel Vennya masih jadi sorotan.

Akibat ulahnya yang meninggalkan kewajiban karantina, Rachel Vennya tuai hujatan dan kecaman banyak pihak.

Seperti diketahui, Rachel Vennya menghindari karantina sepulangnya dari Amerika bersama Salim Nauderer dan asistennya, Maulida.

Menurut hasil penyelidikan Kodam Jaya, terdapat dua oknum TNI yang bertugas di Bandara Soekarno Hatta dan Wisma Atlet, diduga melakukan tindakan non-prosedural terkait kaburnya Rachel Vennya.

Masih dalam penyelidikan kepolisian, akun instagram Rachel Vennya pun kini dinon-aktifkan diduga untuk menghindari hujatan netizen.

Ia juga hanya bisa tertunduk pasrah sembari mengucap permohonan maaf usai diperiksa polisi.

Baca Juga: Perselingkuhan Rachel Vennya dan Salim Nauderer Terkuak ke Media, Terbukti Sikapnya Tak Beda Jauh dengan Okin yang 'Doyan' Main Perempuan?: Dia Deket Sama S Sebelum Cerai..

Didampingi kuasa hukumnya, Rachel Vennya mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (21/20/2021).

Mengenakan atasan berwarna putih, Rachel menutupi wajahnya dengan masker dan hanya bisa tertunduk lesu.

"Saya, Maulida, Salim, menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas kesalahan dan kekhilafan kami (karena) sudah meresahkan," kata Rachel Vennya seperti dikutip dari Kompas.com.

"Kami akan menjalani proses hukum yang berlaku. Terima kasih, mohon doanya," janji ibu dua anak itu.

Senada dengan wanita yang akrab disapa Buna itu, Indra Raharja sang kuasa hukum pun mengatakan kliennya siap kooperatif dalam penyelidikan.

"Kooperatif semua, kami kooperatif dan kami komitmen menyelesaikan ini secara cepat," kata Indra Raharja.