Anak berusia di bawah 12 tahun sudah bisa mengunjungi sejumlah obyek wisata di Indonesia. Selain DKI Jakarta, beberapa wilayah lain di Indonesia juga mulai menerapkan peraturan yang sama.
Adapun obyek wisata yang dapat dikunjungi anak berusia di bawah 12 tahun adalah sebagai berikut:
Taman Impian Jaya Ancol
Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara menjadi salah satu obyek wisata yang kini dapat dikunjungi anak usia di bawah 12 tahun.
Sebelumnya, obyek wisata ini telah dibuka untuk wisatawan bervaksin Covid-19 pada pertengahan September lalu.
Dilansir dari Kompas.com, Ancol dapat dikunjungi wisatawan berusia 12 tahun ke bawah sejak Rabu (20/10/2021) lalu.
“Kami menyambut baik informasi tersebut. Oleh karena itu, mulai hari ini Ancol resmi dapat menerima kunjungan dari anak di bawah usia 12 tahun dengan pendampingan orangtua,” ujar Direktur Utama PT Pembangunan Jaya Ancol, Teuku Sahir Syahali, waktu itu.
Unit rekreasi yang dapat didatangi wisatawan di kawasan Ancol adalah Dunia Fantasi (Dufan), Ocean Dream Samudra, Allianz Ecopark, Pasar Seni Ancol, Gondola, dan Sea World.